JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pengunduran diri Mirza Adityaswara dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Pengunduran diri ini saya sampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang OJK serta UU P2SK,” ujar Mirza Adityaswara, Jumat (30/01/2026).
Mirza menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak berdampak terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.
“OJK tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara penuh dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Seluruh kebijakan strategis dan program kerja tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Mirza menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
“Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa OJK memiliki sistem tata kelola kelembagaan yang kuat dan terstruktur, sehingga mampu menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas organisasi.
“Struktur organisasi dan sistem tata kelola OJK dirancang untuk memastikan stabilitas kelembagaan, sehingga setiap proses transisi dapat berlangsung secara tertib, terukur, dan akuntabel,” kata Mirza.
Mirza juga menegaskan komitmen OJK untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
“OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan dengan menjunjung tinggi prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses kelembagaan,” katanya.
Menurut Mirza, kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
“OJK akan terus memastikan seluruh kebijakan dan pengawasan berjalan secara konsisten untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ucapnya.
Pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK tersebut merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang telah diatur secara jelas dalam kerangka hukum OJK.
Dengan mekanisme yang berlaku, OJK memastikan kesinambungan kepemimpinan, pengawasan, dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan serta tetap fokus pada penguatan sektor jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan nasional. (Red/Adv)












