PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat arah kebijakan sosial yang berorientasi pada kepentingan anak. Dalam setiap kebijakan, pemerintah menetapkan empat prinsip dasar perlindungan anak sebagai pilar utama pembangunan.
Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya, Jayani, menyampaikan bahwa perlindungan anak adalah bagian penting dalam menciptakan masyarakat berkeadilan dan berketahanan sosial.
“Perlindungan anak adalah bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045,” katanya, baru-baru ini.
Empat pilar yang dimaksud adalah non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan perkembangan bermartabat, serta penghormatan terhadap pandangan anak.
Jayani mengatakan, keempat prinsip itu harus diterapkan secara nyata dalam kebijakan publik dan pelayanan masyarakat, agar setiap anak memperoleh ruang tumbuh yang aman dan setara.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem pelaporan yang cepat dan efektif bagi anak korban kekerasan, disertai pendekatan pemulihan yang berperspektif korban.
“Pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu instrumen penting untuk edukasi dan pelaporan kekerasan anak,” jelasnya.
Menurut Jayani, partisipasi masyarakat juga menentukan keberhasilan perlindungan anak di tingkat akar rumput.
“Dengan semangat kolaborasi kita dapat membangun ekosistem pelayanan yang melindungi anak sejak dini, dan memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang nyaman, aman, dan penuh kasih,” tandas Jayani. (Red/Adv)












