Disdukcapil Pastikan Ketersediaan e-KTP Lancar Hingga Awal Tahun

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya memastikan tidak ada hambatan terkait ketersediaan blanko e-KTP di akhir 2025 hingga memasuki awal 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar, Senin (24/11/2025).

Sabirin mengatakan bahwa pemerintah pusat telah mengirim tambahan 8.000 blanko e-KTP yang memperkuat ketersediaan blanko di daerah. Kondisi ini membuat pelayanan administrasi kependudukan di Kota Palangka Raya tetap dapat berjalan tanpa kendala.

“Dengan adanya tambahan tersebut, stok blanko e-KTP aman hingga Januari 2026,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa proses pencetakan e-KTP tidak dilakukan oleh pemerintah daerah. Pencetakan sepenuhnya menjadi kewenangan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri karena blanko e-KTP merupakan barang negara yang dilindungi undang-undang.

BACA JUGA  BPK Tekankan Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah saat Serahkan LHP Semester II 2025 ke Pemprov Kalteng

Disdukcapil juga menegaskan komitmennya dalam menyediakan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat, salah satunya dengan menggiatkan program jemput bola. Program ini khusus menyasar pemilih pemula berusia 17 tahun.

Rangkaian layanan tersebut akan dimulai awal Desember 2025 dan dilakukan di berbagai SMA serta kelurahan yang jauh dari pusat kota. Langkah ini dipilih untuk mempercepat proses perekaman sekaligus membantu warga yang memiliki keterbatasan akses.

“Selain itu masyarakat yang ingin melakukan perekaman maupun cetak ulang e-KTP diimbau datang langsung ke kantor Disdukcapil, atau menunggu jadwal jemput bola sesuai wilayah masing-masing agar proses berjalan resmi dan aman,” tambahnya.

BACA JUGA  DPRD Kalteng Optimalkan Pembahasan Regulasi Daerah, Dua Pansus Dibentuk Bahas Tiga Raperda

Disdukcapil juga membuka jalur layanan pengaduan dan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0822-2699-6520. Kanal ini disiapkan untuk menjadi penghubung antara masyarakat dan petugas administrasi kependudukan.

Ia kembali menuturkan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman dan pencetakan e-KTP, tidak dipungut biaya. Karena itu warga diimbau tidak menggunakan calo atau pihak lain yang menawarkan jasa berbayar.

“Harapannya, seluruh warga dapat memperoleh e-KTP secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Sabirin. (Red/Adv)

+ posts
  • Bagikan
.