Pemko Palangka Raya Tertibkan Truk Odol Demi Keselamatan Jalan

  • Share
FOTO Ist.: Petugas Dishub Kota Palangka Raya melakukan inspeksi kendaraan barang di ruas jalan utama.

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berkomitmen memperketat pengawasan terhadap truk Over Dimension Over Loading (Odol) demi keselamatan pengguna jalan.

Plt Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menyebutkan kebijakan pelarangan truk Odol sudah berlaku sejak 2024, namun masih saja ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Kebijakan pelarangan truk Odol merupakan arahan langsung dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” tegasnya, Rabu (29/10/2025) kemarin.

BACA JUGA  Palangka Raya Fokus Wujudkan Pembangunan Berperspektif Anak

Menurut Hadi, banyak pengusaha angkutan yang masih memaksimalkan muatan karena tekanan ekonomi, padahal tindakan tersebut berdampak negatif terhadap jalan dan keselamatan publik.

“Masalah ini sudah lama, seharusnya sejak pelarangan diberlakukan tidak ada lagi truk bermuatan lebih yang beroperasi,” ujarnya.

Dikatakannya, truk Odol yang melintas di wilayah Palangka Raya sebagian besar berasal dari arah Kalimantan Selatan dan membawa berbagai jenis barang angkutan.

Dishub pun terus melakukan koordinasi dan inspeksi rutin bersama instansi terkait di sejumlah titik strategis kota.

BACA JUGA  OJK Kalimantan Tengah Soroti Bahaya Judi Online dan Penipuan Keuangan

“Aturan ditegakkan dengan tegas, karena keselamatan dan ketertiban lalu lintas tidak bisa dikompromikan,” tegasnya.

Sebagai payung hukum, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur tentang jam operasional dan rute kendaraan angkutan barang.

“Peraturan tersebut dapat diakses secara terbuka melalui laman JDIH Pemerintah Kota Palangka Raya,” tutup Hadi. (Red/Adv)

BACA JUGA  Lingkungan Aman dan Setara Jadi Pondasi Kota Layak Anak
+ posts
  • Share
.