Pemko Palangka Raya Tertibkan Truk Odol Demi Keselamatan Jalan

  • Bagikan
FOTO Ist.: Petugas Dishub Kota Palangka Raya melakukan inspeksi kendaraan barang di ruas jalan utama.

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berkomitmen memperketat pengawasan terhadap truk Over Dimension Over Loading (Odol) demi keselamatan pengguna jalan.

Plt Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menyebutkan kebijakan pelarangan truk Odol sudah berlaku sejak 2024, namun masih saja ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Kebijakan pelarangan truk Odol merupakan arahan langsung dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” tegasnya, Rabu (29/10/2025) kemarin.

Menurut Hadi, banyak pengusaha angkutan yang masih memaksimalkan muatan karena tekanan ekonomi, padahal tindakan tersebut berdampak negatif terhadap jalan dan keselamatan publik.

BACA JUGA  DPRD Kalteng Siapkan Payung Hukum Kearsipan untuk Tingkatkan Transparansi dan Layanan Publik

“Masalah ini sudah lama, seharusnya sejak pelarangan diberlakukan tidak ada lagi truk bermuatan lebih yang beroperasi,” ujarnya.

Dikatakannya, truk Odol yang melintas di wilayah Palangka Raya sebagian besar berasal dari arah Kalimantan Selatan dan membawa berbagai jenis barang angkutan.

Dishub pun terus melakukan koordinasi dan inspeksi rutin bersama instansi terkait di sejumlah titik strategis kota.

“Aturan ditegakkan dengan tegas, karena keselamatan dan ketertiban lalu lintas tidak bisa dikompromikan,” tegasnya.

BACA JUGA  Edy Pratowo Dorong Penyelesaian Tiga Raperda di Awal Tahun

Sebagai payung hukum, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur tentang jam operasional dan rute kendaraan angkutan barang.

“Peraturan tersebut dapat diakses secara terbuka melalui laman JDIH Pemerintah Kota Palangka Raya,” tutup Hadi. (Red/Adv)

+ posts
  • Bagikan
.