Satgas PASTI Kalteng Perkuat Koordinasi Hadapi Lonjakan Penipuan Digital Masyarakat

  • Bagikan

PALANGKARAYA – Sebagai respons atas meningkatnya kasus scam dan penipuan digital yang terus merugikan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah (OJK Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Semester II Tahun 2025, Kamis (04/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Bank Indonesia Perwakilan Kalteng, unsur Forkopimda, serta anggota Satgas PASTI Daerah yang selama ini berperan dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah setempat.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menjelaskan bahwa tren penipuan digital bergerak jauh lebih cepat dibanding kesiapan masyarakat dalam mengenali modusnya. Ia menekankan koordinasi lintas lembaga sebagai upaya utama menjaga perlindungan konsumen.

“Modus scam kini semakin canggih, mulai dari social engineering, phishing, impersonation, hingga investasi ilegal berbasis digital. Satgas PASTI harus adaptif dan solid dalam bertukar informasi,” ujar Primandanu Febriyan Aziz di Palangkaraya, Kamis (04/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa percepatan respons menjadi hal penting karena pelaku kejahatan digital terus mengembangkan pola baru. Menurutnya, pendekatan edukasi publik harus diperluas agar masyarakat tidak menjadi target empuk penipuan online yang memanfaatkan kelemahan literasi digital.

Rakor tersebut membahas tren pengaduan masyarakat yang meningkat dan langkah penindakan yang telah dilakukan sepanjang tahun. Data tersebut menjadi dasar untuk menetapkan strategi yang lebih efektif dalam mencegah dan menangani aktivitas ilegal.

BACA JUGA  DPRD Kalteng Siapkan Payung Hukum Kearsipan untuk Tingkatkan Transparansi dan Layanan Publik

Fokus penguatan tahun ini diarahkan pada peningkatan kewaspadaan masyarakat melalui edukasi yang lebih intensif, optimalisasi kanal pelaporan, serta percepatan respons terhadap dugaan aktivitas keuangan ilegal yang terus muncul di Kalimantan Tengah. OJK menilai bahwa masyarakat perlu memahami pola baru scam agar tidak mudah terjebak dalam penawaran merugikan.

“Kolaborasi lintas lembaga harus terus diperkuat agar masyarakat semakin terlindungi dari ancaman kejahatan digital. Edukasi dan kewaspadaan menjadi benteng pertama,” bebernya menambahkan.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Seksi C Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Januar Hapriansyah, menyoroti kompleksitas penegakan hukum terhadap kejahatan digital. Ia menyebut bahwa pelaku semakin memanfaatkan celah teknologi dan kelemahan verifikasi masyarakat.

“Kasus seperti scamming e-tilang dan fidusia menunjukkan bahwa pelaku semakin memanfaatkan celah teknologi. Masyarakat perlu lebih bijak dan selektif dalam menerima informasi,” katanya.

OJK Kalteng juga memaparkan strategi pencegahan yang disampaikan oleh Asisten Direktur Senior Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Andrianto Suhada. Ia menekankan pentingnya edukasi, penguatan kanal pelaporan, serta peningkatan koordinasi antara regulator dan pelaku industri jasa keuangan.

BACA JUGA  Edy Pratowo Apresiasi Pelantikan Bias Layar, Harapkan Perjuangan Aspirasi Kalteng di Senayan

Materi tersebut menyoroti bahwa perlindungan konsumen harus dilakukan melalui pendekatan sistemik, termasuk integrasi laporan lintas lembaga dan peningkatan kualitas verifikasi data. Hal ini dianggap penting untuk meminimalkan risiko kerugian konsumen.

Secara nasional, intensitas penanganan kasus ilegal meningkat tajam. Sepanjang 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari 18.633 pinjol ilegal dan 4.514 investasi ilegal. Angka tersebut menunjukkan tantangan yang semakin besar di tengah penetrasi digital.

Dalam periode yang sama, Satgas PASTI menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal pada ratusan situs dan aplikasi. Lonjakan tersebut menegaskan perlunya mekanisme pengawasan yang semakin modern.

Sejak diluncurkan pada November 2024, sistem Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat 373.129 laporan hingga 30 November 2025. Dari jumlah tersebut, 202.426 laporan berasal dari pelaku usaha sektor keuangan, dan 170.703 laporan berasal langsung dari korban. Sistem ini menjadi tulang punggung dalam pemetaan pola penipuan digital secara nasional.

Total 619.394 rekening dilaporkan, dengan 117.301 rekening telah diblokir. Kerugian yang tercatat mencapai Rp8,2 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp389,3 miliar. Data ini memperlihatkan dampak besar kejahatan digital terhadap masyarakat luas.

BACA JUGA  Dorong Konektivitas Wilayah, DPRD Kalteng Soroti Peningkatan Jalan di Gumas

Di Kalimantan Tengah, Satgas PASTI Daerah menerima 183 aduan pinjol ilegal dan 41 aduan investasi ilegal hingga akhir November 2025. Adapun melalui sistem IASC, masyarakat Kalteng melaporkan 2.338 aduan dengan total kerugian mencapai Rp29,13 miliar.

“Seluruh upaya ini mempertegas pentingnya perlindungan konsumen sebagai prioritas bersama agar masyarakat semakin aman dalam bertransaksi digital,” tandas Primandanu. (Red/Adv)

+ posts
  • Bagikan
.