OJK Umumkan Tuntasnya Penyidikan Penggelapan Premi Asuransi Periode 2018–2022

  • Bagikan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa penyidikan atas perkara penggelapan premi asuransi di PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker telah diselesaikan sepenuhnya, Rabu (3/12/2025).

Kasus ini melibatkan dua pejabat perusahaan, yaitu WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur, yang diduga menggelapkan premi milik Perumda BPR Bank Kota Bogor sebesar Rp3.047.941.323 serta premi milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan sebesar Rp3.929.491.020 dalam rentang waktu 2018–2022.

OJK menjelaskan bahwa penanganan kasus dimulai dari tahap pengawasan sebelum kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Bukti yang diperoleh menunjukkan adanya pelanggaran pidana sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Junaidi Dorong Perangkat Daerah Tingkatkan Kepatuhan Pengelolaan Anggaran

“Pasal 76 mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah. Ketentuan inilah yang menjadi dasar hukum dalam memproses para tersangka,” ujar OJK, Rabu (3/12/2025).

Pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum telah dilakukan dalam Tahap 1, dan berkas resmi dinyatakan lengkap atau P.21. Proses kemudian dilanjutkan ke Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada 27 November 2025 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Koordinasi yang dilakukan OJK, Kejaksaan, serta Kepolisian RI disebut berjalan efektif. Sinergi antarlembaga ini diperlukan guna menjaga integritas proses hukum dan memastikan seluruh tahapan mematuhi ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Edy Pratowo Dorong Penyelesaian Tiga Raperda di Awal Tahun

Menurut OJK, penggelapan premi merupakan bentuk pelanggaran serius yang mengancam kepercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan. Oleh sebab itu, penegakan hukum secara berkelanjutan merupakan langkah mutlak demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam memastikan konsumen mendapatkan perlindungan yang layak. Perlindungan tersebut mencakup aspek hukum, tata kelola, serta jaminan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas.

“Komitmen kami untuk menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan akan terus dijalankan dengan konsisten,” tandas OJK. (Red/Adv)

BACA JUGA  DPRD Kalteng Optimalkan Pembahasan Regulasi Daerah, Dua Pansus Dibentuk Bahas Tiga Raperda
+ posts
  • Bagikan
.