DPRD Kalteng Minta Klarifikasi Legalitas Tambang di Apar Batu, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Situs Adat

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menanggapi keresahan warga Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), terkait aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Ia menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat perlu ditindaklanjuti secara serius dan proporsional.

Menurutnya, setiap kegiatan usaha pertambangan harus mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta memperhatikan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Bambang menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, termasuk perizinan usaha dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hal tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya konflik di tengah masyarakat.

“Bagi perusahaan yang berada di Dusun Karasik, Desa Apar Batu, diharapkan dapat menaati seluruh tahapan prosedur. Ini mencakup AMDAL serta pengelolaannya, demi mencegah munculnya protes dari masyarakat,” ujarnya, baru-baru ini.

Ia juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan gangguan terhadap situs adat di sekitar lokasi tambang. Jika temuan tersebut terbukti dan perusahaan tidak memiliki izin resmi, maka menurutnya penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila perusahaan tidak mengantongi izin dan justru mengusik ketenangan warga, ditambah lagi saya mendengar adanya situs adat yang dirusak atau dihilangkan, maka tindakan tersebut sungguh tidak mencerminkan nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Bambang menambahkan, perusahaan yang beroperasi di daerah harus memiliki komitmen terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Keberadaan investasi, kata dia, semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru.

Ia pun mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh guna memastikan status legalitas serta pemenuhan kewajiban perusahaan.

“Kalau status mereka ilegal, harus segera ditutup. Bahkan, jika mereka memiliki proyek legal di lokasi lain, kegiatan di sini tetap harus dihentikan karena itu termasuk perambahan. Terlebih kita belum memastikan apakah kewajiban-kewajiban lainnya sudah dipenuhi atau belum,” imbuhnya.

DPRD Kalteng, lanjut Bambang, akan menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, berkeadilan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

+ posts
BACA JUGA  Jelang Ramadan 1447 H, Pemprov Kalteng Cek Harga Pangan dan Soroti Kenaikan Cabai
  • Bagikan
.