DPRD Kalteng Soroti Kepatuhan Perizinan Tambang, Apresiasi Langkah Satgas PKH

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik.

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, mengapresiasi langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya.

Menurut Sutik, tindakan tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya di sektor pertambangan yang bersentuhan langsung dengan kawasan hutan dan lingkungan.

“Kalau izin sudah dicabut tapi tetap operasi, tentu itu menjadi pelanggaran. Jadi langkah satgas dalam melakukan penertiban sudah tepat karena ini menyangkut aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan bahwa penertiban tidak hanya sebatas penghentian aktivitas, tetapi juga perlu diikuti dengan proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Hal itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya.

Sutik juga mendorong agar aparat penegak hukum bersikap profesional dan objektif dalam menangani persoalan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi harus dijatuhkan sesuai aturan tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum harus konsisten. Kalau ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, DPRD pada prinsipnya mendukung investasi yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Namun, setiap kegiatan usaha harus tetap berjalan dalam koridor hukum serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

“Kita ingin investasi tumbuh, tetapi harus patuh pada aturan. Kepatuhan itulah yang menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan di Kalteng,” pungkasnya. (*)

+ posts
BACA JUGA  Sinkronisasi Eksekutif-Legislatif, Banmus DPRD Kalteng Matangkan Jadwal Persidangan II 2026
  • Bagikan
.