DPRD Kalteng Ingin Raperda Penanaman Modal Perkuat Posisi Daerah, Pemprov Tekankan Kepastian Hukum dan Sinkronisasi

  • Bagikan
Rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP antara DPRD bersama Pemprov Kalteng.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menegaskan pentingnya regulasi yang mampu memperkuat posisi daerah dalam arus investasi.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan bersama Tim Pemprov Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng pada Selasa (10/2/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa Raperda ini harus menjadi dasar hukum yang jelas dalam mengatur investasi agar tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi daerah.

Ia menilai, investasi yang berkualitas harus mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan daerah,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, DPRD juga menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan lanjutan. DIM tersebut akan menjadi acuan dalam mencermati substansi pasal demi pasal agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan tidak menimbulkan multitafsir.

Menanggapi hal itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng (Asisten III), Sunarti menyatakan bahwa Pemprov mendukung penuh proses pembahasan Raperda.

Ia menyebutkan, penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Menurutnya, sinkronisasi dengan regulasi pusat penting dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Pemprov juga berkomitmen menciptakan kepastian hukum bagi investor tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kami berharap Raperda ini nantinya menjadi landasan yang kuat untuk mendorong investasi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kalteng,” kata Sunarti.

Dengan adanya pembahasan yang intensif antara legislatif dan eksekutif, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP diharapkan dapat segera difinalisasi sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga mampu mendukung iklim investasi yang sehat dan kompetitif di Kalteng. (red/adv)

+ posts
BACA JUGA  Peserta Seleksi Jabatan Administrator dan Pengawas Pertanyakan Transparansi Hasil Tes di UPR
  • Bagikan
.