OJK Rampungkan Penyidikan Kasus PT Investree

  • Bagikan

JAKARTA – Penyidik OJK merampungkan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan pengurus PT Investree Radhika Jaya dengan melaksanakan Tahap II.

Tahap II dilakukan dengan menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelaksanaan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perkara terjadi sejak 2017 hingga 2023.

“Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” jelas Ismail, Kamis (22/1/2026).

Ia mengungkapkan, tersangka sempat berada di luar negeri dan tidak kooperatif.

OJK melakukan koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.

Koordinasi tersebut menghasilkan penerbitan DPO dan Red Notice pada 14 November 2024.

Melalui kerja sama NCB to NCB serta dukungan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025.

Setelah itu, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

OJK memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten demi menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat. (Red/Adv)

+ posts
BACA JUGA  Integrasi Pariwisata dan UMKM Perlu Diperkuat demi Ekonomi Kalteng yang Berdaya Saing
  • Bagikan
.