Sinkronisasi Eksekutif-Legislatif, Banmus DPRD Kalteng Matangkan Jadwal Persidangan II 2026

  • Bagikan
Rapat Banmus DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng kembali menyelaraskan agenda kerja melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, pada Senin (2/2/2026).

Rapat tersebut membahas penyusunan kembali jadwal kegiatan Masa Persidangan II Tahun 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Anshari, serta dihadiri Ketua dan Anggota Komisi I hingga Komisi IV, Sekretaris DPRD, tenaga ahli, dan jajaran terkait.

Dari pihak eksekutif, hadir Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kalteng Sunarti bersama Tim Pemprov Kalteng.

Sunarti menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng mendukung proses penjadwalan yang telah dirumuskan DPRD Kalteng, dengan tetap membuka ruang koordinasi apabila terdapat agenda yang bersinggungan.

“Pada prinsipnya kami mengikuti jadwal yang telah disepakati. Jika ada agenda Pemprov Kalteng yang bersamaan, tentu akan kami komunikasikan untuk dilakukan penyesuaian,” katanya.

Dalam rapat tersebut, salah satu poin penting yang dibahas yakni pengakomodiran Raperda tentang Konflik Pertanahan yang diusulkan Komisi IV.

Raperda itu dijadwalkan mulai dibahas pada Februari dan akan berjalan beriringan dengan agenda Pansus dari Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.

Junaidi menjelaskan, sejumlah agenda dapat dilaksanakan secara paralel di ruang berbeda guna mengoptimalkan waktu pembahasan.

Rapat Pansus direncanakan pada 3 Februari secara tentatif, sementara 4–7 Februari diisi kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kalteng. Tanggal 7–8 Februari ditetapkan sebagai hari libur.

Agenda selanjutnya pada 9–14 Februari diisi kegiatan lanjutan dan kunjungan kerja, dilanjutkan masa libur 15–17 Februari.

Pada 18 Februari dijadwalkan rapat Pansus, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan, yang pelaksanaannya menunggu kesiapan pihak eksekutif.

“Pada 19 Februari kembali diagendakan pembahasan Raperda Konflik Pertanahan serta RDP Komisi II dengan sektor perkebunan dan pertambangan. Sementara agenda rapat gabungan laporan Pansus dibatalkan,” jelas Junaidi.

Agenda 20 Februari akan menyesuaikan dengan kegiatan eksekutif, sedangkan 21–24 Februari tetap berjalan sesuai kesepakatan, dengan 24 Februari kembali dialokasikan untuk pembahasan Konflik Pertanahan dan RDP secara tentatif.

Pengaturan waktu rapat pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB diserahkan kepada Pansus Perpustakaan dan Kearsipan untuk menghindari benturan jadwal.

Agenda 25–28 Februari berlanjut hingga Maret dengan rangkaian Pansus dan RDP sampai pertengahan bulan, menyesuaikan masa cuti bersama 16–24 Maret dan agenda lanjutan pada 25 Maret. Seluruh pembahasan Raperda ditargetkan rampung paling lambat Maret 2026.

Untuk 31 Maret, Ruang Rapat Gabungan direncanakan digunakan untuk rapat Pansus pada pagi hari dan pembahasan RPJPD/RPJMD Tahun 2025 pada siang hari.

Adapun kegiatan konsultasi tidak dimasukkan dalam jadwal resmi DPRD Kalteng dan akan dilaksanakan secara insidentil sesuai kebijakan pimpinan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026. (*)

+ posts
BACA JUGA  DPRD Kalteng Dorong Implementasi Kartu Huma Betang Tepat Sasaran dan Transparan
  • Bagikan
.