PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan izin 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus memperkuat tata kelola sektor pertambangan di daerah.
Penetapan 129 blok WPR di Kalteng merupakan bagian dari kebijakan nasional penerbitan 313 WPR pada tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan ini harus dipandang sebagai peluang untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, terstruktur, serta berada dalam koridor hukum yang jelas.
“Penetapan ini harus dimanfaatkan untuk memberikan kepastian hukum. Pemprov kini memiliki ruang kewenangan dalam pelaksanaan perizinan, pembinaan, dan pengawasan, termasuk izin pertambangan rakyat,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng perlu mengoptimalkan kewenangan yang diberikan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan kewenangan tersebut, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berjalan sesuai aturan.
Siti Nafsiah juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng terkait pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan yang saat ini masih dalam tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Regulasi daerah yang komprehensif dinilai akan memperjelas mekanisme teknis dan memperkuat pengawasan di lapangan.
Ia menilai keberadaan WPR dan IPR dapat menjadi instrumen efektif untuk menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Dengan adanya legalitas berbasis wilayah yang telah ditetapkan, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat beralih menjadi kegiatan usaha yang sah, terdata, dan berada di bawah pembinaan pemerintah.
Di sisi lain, ia menyoroti wilayah seperti Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan yang belum terakomodir dalam penetapan WPR. Padahal, kedua daerah tersebut memiliki aktivitas pertambangan rakyat yang cukup signifikan.
“Kami mendorong Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota melakukan pemetaan di wilayah potensial seperti Kapuas dan Katingan. Hasil pemetaan tersebut dapat menjadi dasar pengusulan tambahan WPR ke pemerintah pusat agar legalisasi pertambangan rakyat dapat merata di seluruh Kalteng,” tegasnya.
Meski memberikan dukungan, Siti Nafsiah mengingatkan agar implementasi WPR tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan.
Pemerintah daerah diminta memastikan setiap pemegang IPR menerapkan kaidah pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, dan reklamasi pascatambang.
Ia juga berharap kebijakan ini benar-benar berpihak pada masyarakat lokal, koperasi, serta pelaku usaha kecil. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan penerima IPR dinilai menjadi kunci agar manfaat kebijakan tersebut tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
“Kebijakan ini harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal. Mekanisme penetapan penerima IPR harus transparan dan berbasis domisili agar benar-benar menjadi instrumen pemerataan ekonomi daerah,” pungkasnya. (*)












