
PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, meminta pemerintah desa agar mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kesejahteraan masyarakat di tengah masuknya Perusahaan Besar Swasta (PBS) ke wilayah pedesaan.
Ia menegaskan, investasi pada prinsipnya dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa apabila dikelola secara transparan dan berpihak pada masyarakat.
Namun, jika tidak diiringi komunikasi yang baik dan pengawasan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tingkat lokal.
“Pemerintah desa harus memastikan bahwa setiap investasi membawa manfaat yang adil dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujarnya, belum lama ini.
Bambang juga menyoroti munculnya sejumlah gesekan antara perangkat desa dan warga yang diduga dipicu oleh kurangnya keterbukaan dalam proses kerja sama dengan pihak perusahaan.
Ia mengingatkan pentingnya musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan yang melibatkan masyarakat secara luas.
Menurutnya, seluruh kesepakatan, baik terkait penggunaan lahan, perekrutan tenaga kerja, maupun program kemitraan, harus disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Transparansi adalah kunci. Jangan sampai ada keputusan yang diambil tanpa sepengetahuan masyarakat, karena itu bisa memicu ketidakpercayaan,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PBS benar-benar diarahkan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan fasilitas umum, dukungan bagi pelaku usaha kecil, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan di desa.
Bambang menilai, pengelolaan CSR yang akuntabel akan memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa. Partisipasi warga dinilai penting guna memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip good governance.
“Jika ditemukan hal yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat berhak menyampaikan laporan melalui mekanisme yang berlaku. Pengawasan bersama akan menciptakan desa yang lebih maju dan harmonis,” pungkasnya. (*)











