
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berencana melakukan penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sebagai bagian dari penataan organisasi perangkat daerah.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong efisiensi anggaran sekaligus memperkuat kinerja pelayanan publik.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman, menyampaikan bahwa secara aturan, gubernur memiliki kewenangan dalam melakukan penyesuaian struktur organisasi di lingkungan pemerintah provinsi.
Hal tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menyesuaikan kebutuhan birokrasi dengan dinamika pembangunan daerah.
Ia berharap penggabungan dua dinas yang memiliki irisan tugas di bidang infrastruktur, penataan ruang, serta perumahan dan pertanahan itu dapat menciptakan sistem kerja yang lebih terintegrasi.
Dengan struktur yang lebih ramping, koordinasi antarbidang diharapkan menjadi lebih efektif dan tidak terjadi duplikasi program.
“Menurut pandangan saya, penggabungan ini kita harapkan berfungsi dengan baik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, baru-baru ini.
Sirajul juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, atas langkah tersebut.
Ia menilai, efisiensi anggaran perlu dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama.
Menurutnya, keberhasilan penggabungan dinas tidak hanya ditentukan oleh penyederhanaan struktur, tetapi juga oleh kesiapan sumber daya manusia, sistem administrasi, serta mekanisme pengawasan yang berjalan optimal.
“Yang terpenting adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal dan tujuan pembangunan daerah dapat tercapai secara efektif,” tandasnya. (*)











