
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah mematangkan rencana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari langkah penataan kelembagaan.
Kebijakan tersebut disebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran serta penyederhanaan struktur birokrasi.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, menyampaikan bahwa pihaknya akan mencermati secara menyeluruh dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam rencana tersebut, apakah melalui revisi Peraturan Daerah atau cukup dengan revisi Peraturan Gubernur tentang organisasi dan tata kerja pemerintah provinsi.
Menurutnya, efisiensi anggaran memang menjadi salah satu pertimbangan penting, namun tidak boleh mengabaikan dampak terhadap kinerja perangkat daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai perlu ada perencanaan matang, terutama terkait pembagian tugas, fungsi, serta penyesuaian struktur organisasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Dalam jangka pendek tentu ada dampak yang harus diantisipasi. Yang terpenting adalah kejelasan fungsi dan job description agar pelaksanaan tugas tetap berjalan efektif dan efisien,” ujarnya belum lama ini.
Diketahui, Pemprov Kalteng saat ini sedang melakukan kajian akademis dan teknis dengan mengacu pada regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta melibatkan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Kalteng.
Adapun sejumlah OPD yang direncanakan untuk digabung antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Selain itu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan juga direncanakan bergabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.
DPRD memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar kebijakan penataan kelembagaan tersebut tetap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan tidak mengurangi kualitas layanan publik di Kalimantan Tengah. (*)











