
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah resmi meluncurkan Whistleblowing System (WBS) sebagai kanal pengaduan bagi peserta didik.
Peluncuran dilakukan di sela kegiatan penutupan Polisi Keamanan Sekolah (PKS) di Bundaran Besar Palangka Raya, belum lama ini.
WBS dirancang sebagai sistem pelaporan yang memberikan ruang aman dan resmi bagi siswa untuk menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Aduan yang dapat dilaporkan mencakup perundungan (bullying), kekerasan, pelanggaran tata tertib, hingga dugaan tindakan menyimpang lainnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, mengatakan bahwa kehadiran WBS merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap peserta didik.
“Kami ingin memastikan setiap siswa memiliki keberanian dan kesempatan untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut. WBS ini menjadi sarana resmi yang disiapkan pemerintah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan mereka di sekolah,” ujarnya.
Menurutnya, sistem tersebut juga mendorong terciptanya budaya keterbukaan di lingkungan pendidikan. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan pelapor, serta asas praduga tak bersalah.
Reza menambahkan, pembangunan sektor pendidikan tidak hanya menitikberatkan pada peningkatan kualitas akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan lingkungan belajar yang sehat.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh satuan pendidikan di Kalimantan Tengah agar aktif menyosialisasikan WBS kepada siswa dan tenaga pendidik.
Melalui peluncuran Whistleblowing System ini, Dinas Pendidikan Kalteng menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, transparan, dan berintegritas demi mendukung terwujudnya generasi muda yang unggul di Bumi Tambun Bungai. (*)











