MoU Jaga Desa Dinilai Perkuat Integritas Pemerintahan, DPRD Barito Utara Minta Desa Optimalkan Fungsi Pengawasan

  • Bagikan
Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur.

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, menegaskan dukungan terhadap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara, baru-baru ini.

Ia menyebut kerja sama ini sebagai langkah progresif dalam memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan desa di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.

Menurut Jiham Nur, MoU tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen strategis dalam membangun sistem pengawasan yang terstruktur, terarah, dan berkelanjutan.

Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra pendamping diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.

“Program Jaga Desa ini menunjukkan keseriusan semua pihak untuk membenahi tata kelola desa. Pendampingan hukum bukan untuk menakuti, tetapi membimbing agar setiap kebijakan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip good governance,” ujar Jiham Nur.

Jiham Nur menilai, MoU ini menjadi momentum penting untuk mempertegas peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas sekaligus mitra strategis pemerintah desa.

Ia mengingatkan agar BPD menjalankan fungsi sesuai koridor hukum, khususnya Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, dengan tetap mengedepankan etika, musyawarah, dan prinsip kebersamaan.

“BPD harus berdiri sebagai pengawas yang objektif dan konstruktif. Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar, karena itu bisa mengganggu stabilitas pemerintahan desa dan menghambat pembangunan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran harus menjadi budaya kerja yang melekat di setiap desa.

“Dana desa adalah amanah. Setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, maupun peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Ia berharap implementasi MoU Program Jaga Desa benar-benar berjalan optimal, didukung dengan monitoring rutin, evaluasi berkala, serta peningkatan kapasitas aparatur desa melalui edukasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan sinergi yang kuat antara Kejaksaan, ABPEDNAS, BPD, pemerintah desa, serta DPRD, Jiham Nur optimistis Barito Utara mampu mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, berintegritas, dan selaras dengan target SDGs poin 16 tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. (red/adv)​

+ posts
  • Bagikan
.