DPRD Nilai OSS Percepat Layanan Perizinan dan Perkuat Iklim Investasi Barito Utara

  • Bagikan
Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto.

MUARA TEWEH – Penerapan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko di Kabupaten Barito Utara terus menunjukkan dampak positif terhadap percepatan layanan perizinan berusaha.

Sistem ini dinilai mampu menghadirkan proses yang lebih transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kecamatan, pada Rabu (26/11/2025).

Kegiatan itu dibuka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Barito Utara, Jufriansyah, sebagai upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi terbaru.

Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto, mengapresiasi pelaksanaan bimtek tersebut dan menyebutnya sebagai langkah edukatif yang strategis.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap mekanisme OSS menjadi kunci agar pelaku usaha tidak lagi mengalami kebingungan dalam mengurus perizinan.

Gun menyampaikan bahwa penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyederhanaan proses perizinan berbasis risiko.

Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat serta meningkatkan daya tarik Barito Utara bagi investor.

“Dengan OSS, proses perizinan menjadi lebih terbuka dan terkontrol. Ini tentu sangat membantu pelaku usaha serta meminimalisir potensi praktik yang tidak sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Ia juga menekankan pentingnya kebijakan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme fiktif positif yang memberikan batas waktu pelayanan secara jelas.

Disebutkannya bahwa, kepastian ini menjadi faktor penting dalam mempercepat realisasi investasi serta mengurangi hambatan administratif.

Lebih lanjut, integrasi layanan KKPR, AMDAL, hingga SPPL dalam satu sistem OSS dinilai sebagai terobosan dalam reformasi birokrasi sektor perizinan.

Selain itu, fitur kemitraan UMKM diharapkan mampu membuka akses pasar dan memperluas jejaring usaha kecil dengan mitra yang lebih besar.

Gun mengingatkan pelaku usaha untuk disiplin menyampaikan LKPM secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan terhadap perencanaan pembangunan daerah yang berbasis data. (red/adv)​

+ posts
  • Bagikan
.