DPRD Barito Utara Minta Perusahaan Taat Perda CSR untuk Perkuat Pembangunan Daerah

  • Bagikan
Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Optimalisasi PAD.

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD menegaskan kembali pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Daerah mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Penegasan ini menjadi dorongan bagi optimalisasi peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah secara konsisten dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi TJSL serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berlangsung di Balai Antang, Muara Teweh, pada Rabu (12/11/2025).

Pertemuan itu menjadi ajang penyatuan persepsi antara pemerintah, legislatif, dan pelaku usaha mengenai mekanisme pelaksanaan CSR yang terukur dan sesuai ketentuan.

Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, mengingatkan bahwa kewajiban CSR telah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015. Setiap perusahaan diwajibkan mengalokasikan sebagian keuntungan setelah pajak untuk mendukung program sosial dan pembangunan daerah.

“Kita sudah memiliki Perda TJSL sejak 2015. Tanggung jawab perusahaan itu jelas wajib, dan aturan tersebut sudah menentukan besaran kontribusinya,” kata Mery.

Ia menyayangkan masih banyak perusahaan yang belum menyampaikan laporan pelaksanaan CSR dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, kewajiban ini berlaku bagi seluruh perusahaan, tidak hanya sektor pertambangan tetapi juga perbankan dan pelaku usaha lainnya.

Mery menjelaskan bahwa perusahaan diwajibkan memberikan kontribusi sebesar tiga persen dari keuntungan bersih setelah pajak. Dana ini dinilai sangat penting untuk membantu menutupi kekurangan pendapatan daerah.

“TPAD kita memang terbatas, dan ini bukan hanya terjadi di Barito Utara. Sementara dana alokasi khusus punya batasan penggunaan, sehingga tidak bisa menjangkau semua kebutuhan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa CSR harus diarahkan sesuai kebutuhan pembangunan, bukan sekadar bantuan simbolis

“Ada payung hukum yang mengaturnya. Jadi bantuan perusahaan tidak boleh hanya sekadar bagi-bagi barang, tetapi harus punya arah yang jelas,” tegasnya.

Mery juga menyoroti tanggung jawab perusahaan yang jalur operasionalnya melintas di kawasan pemukiman warga.

Menurutnya, fasilitas penunjang seperti underpass atau jembatan layang sangat diperlukan untuk mengurangi dampak aktivitas perusahaan terhadap keselamatan warga.

“Di banyak daerah sudah ada underpass atau flyover. Namun kita di sini masih banyak yang belum memiliki fasilitas itu, seperti di kawasan km 30 ke bawah. Keluhan warga sering kami terima terkait hal ini,” terangnya.

Pemerintah daerah dan DPRD berencana mengevaluasi Perda TJSL untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi terkini, terutama setelah sebagian kewenangan perizinan pertambangan dialihkan ke tingkat provinsi.

“Nanti akan kita bahas bersama bupati apakah Perda ini perlu diperbarui. Karena izin pertambangan sekarang bukan lagi di kabupaten, tetapi provinsi. Harapan kami, perusahaan dapat meninggalkan jejak kebaikan di Barito Utara,” tutup Mery. (red/adv)​

+ posts
  • Bagikan
.