Pemprov Kalteng dan Kejati Sepakati MoU, Gubernur Dorong Kepastian Hukum Pembangunan Daerah

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta Pidana Kerja Sosial.

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kamis (18/12/2025).

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam mendorong kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta pidana kerja sosial,” ucapnya.

Ia menilai keberadaan Kejaksaan sebagai mitra pemerintah daerah sangat penting, terutama dalam fungsi pendampingan dan pencegahan.

Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan program pembangunan secara lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  BPK Tekankan Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah saat Serahkan LHP Semester II 2025 ke Pemprov Kalteng

Agustiar juga menekankan bahwa MoU tersebut memberikan ruang bagi optimalisasi penerapan pidana kerja sosial.

Menurutnya, pendekatan tersebut mencerminkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis dan edukatif, sekaligus memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

“Pidana kerja sosial bukan hanya soal hukuman, tetapi juga pembelajaran dan kontribusi sosial,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini menjadi landasan hukum bagi Kejaksaan dalam mendukung pengamanan pembangunan strategis daerah.

“Kesepakatan ini memberikan dasar bagi penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemerintah daerah,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran strategis dalam memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, serta audit hukum kepada pemerintah daerah, baik melalui jalur litigasi di pengadilan maupun nonlitigasi di luar pengadilan.

BACA JUGA  Edy Pratowo Hadiri Serah Terima Wakapolda Kalteng, Tekankan Pentingnya Keamanan untuk Dukung Pembangunan

Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisasi potensi sengketa hukum yang dapat menghambat jalannya pembangunan.

Kajati Kalteng juga menyampaikan apresiasi atas terbangunnya komitmen bersama antara Pemprov Kalteng dan Kejati.

Ia berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan guna meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum serta kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)

+ posts
  • Bagikan
.