DPMPTSP Kalteng Terima Kunjungan Reses DPD RI, Serap Masukan Daerah Terkait UU HPP

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng menerima kunjungan reses Anggota DPD RI asal Kalteng, Siti Aseanti, dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada Selasa (06/01/2026), di Ruang Rapat DPMPTSP Kalteng.

Kunjungan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai masukan terkait pelaksanaan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan pelayanan perizinan berusaha serta iklim investasi di Kalteng.

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pengawasan perizinan berusaha guna memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha.

Namun, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi kebijakan yang bersifat lintas sektor.

Menurut Sutoyo, perbedaan regulasi dan kewenangan antar kementerian/lembaga berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam pelaksanaan di daerah. Hal tersebut dapat berdampak pada efektivitas pelayanan serta menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

BACA JUGA  Edy Pratowo Hadiri Serah Terima Wakapolda Kalteng, Tekankan Pentingnya Keamanan untuk Dukung Pembangunan

Ia menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan agar sistem perizinan dan pengawasan dapat berjalan secara terintegrasi, konsisten, dan mudah dipahami.

Dengan regulasi yang selaras, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih sederhana dan mendukung percepatan realisasi investasi.

Selain itu, DPMPTSP Kalteng juga menyampaikan bahwa kebijakan perpajakan diharapkan mampu memberikan ruang bagi pengembangan potensi ekonomi daerah, tanpa mengurangi kontribusi terhadap penerimaan negara.

Menanggapi hal tersebut, Siti Aseanti menyampaikan bahwa masa reses dimanfaatkan untuk menghimpun informasi langsung dari daerah terkait pelaksanaan UU HPP, termasuk kendala teknis dan dampak kebijakan terhadap pelayanan publik.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan mencakup integrasi NIK sebagai NPWP, sinkronisasi data perpajakan dengan data kependudukan daerah, serta potensi tumpang tindih antara pajak pusat dan pajak daerah yang perlu diantisipasi melalui perbaikan regulasi.

BACA JUGA  Transformasi Pendidikan Kalteng Dinilai Tepat Sasaran, Program Huma Betang Raup Kepuasan Publik Tinggi

“Masukan dari daerah sangat penting sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah pusat, agar kebijakan perpajakan dapat berjalan lebih efektif, tidak menimbulkan beban ganda, dan tetap mendukung pembangunan ekonomi daerah,” ujar Siti Aseanti.

Melalui kunjungan reses ini, diharapkan terbangun komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dan DPD RI, sehingga kebijakan nasional yang dihasilkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan kondisi riil di daerah. (*)

+ posts
  • Bagikan
.