PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng mengoptimalkan pembahasan regulasi daerah dengan membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 pada Rabu (14/1/2026), sebagai upaya memastikan kualitas regulasi yang akan dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah.
Tiga Raperda yang menjadi agenda pembahasan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Ketiganya dinilai berperan penting dalam memperkuat pelayanan publik, meningkatkan daya tarik investasi, serta menata sistem pengelolaan informasi dan arsip di lingkungan pemerintahan daerah.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, saat memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa pembentukan Pansus merupakan mekanisme kerja DPRD agar pembahasan Raperda dapat dilakukan secara lebih mendalam dan terarah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mendalami substansi Raperda sehingga dapat menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan Pansus tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kalteng Nomor 38 Tahun 2026, sehingga seluruh tahapan pembahasan memiliki dasar hukum yang jelas dan akuntabel.
Junaidi berharap proses pembahasan dapat berjalan lebih fokus, terstruktur, serta melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait agar regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalteng.
“Selanjutnya DPRD Kalteng akan menjadwalkan rapat Pansus untuk membahas secara rinci substansi ketiga Raperda tersebut bersama pihak terkait,” tutupnya. (*)












