Sebanyak 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal Dihentikan Satgas PASTI

  • Bagikan

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian finansial. Sepanjang periode awal tahun 2026, Satgas PASTI mencatat ratusan entitas pinjaman online ilegal dan penawaran investasi ilegal yang berhasil dihentikan.

Dalam siaran pers yang dirilis, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, pihaknya telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi digital.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menekan maraknya praktik keuangan ilegal yang kian berkembang seiring dengan pesatnya pemanfaatan teknologi digital di masyarakat.

“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi, baru-baru ini.

Selain melakukan penindakan, Satgas PASTI juga mencermati berbagai modus kejahatan keuangan ilegal yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat. Modus tersebut berkembang dengan memanfaatkan celah literasi digital dan keuangan yang masih terbatas di sebagian kalangan.

Salah satu modus yang marak ditemukan adalah jasa periklanan dengan sistem deposit, yang menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau mengklik tautan, namun mensyaratkan setoran dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Selain itu, terdapat pula modus peniruan atau duplikasi identitas entitas jasa keuangan resmi. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga atribut lembaga berizin untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak berasal dari pihak yang sah.

Modus lainnya mencakup penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis, praktik money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan, serta perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.

Seluruh modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui berbagai kanal digital, seperti media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan, sehingga memudahkan pelaku menjangkau calon korban dalam waktu singkat.

Di sisi lain, penguatan penanganan penipuan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, serta 460.270 rekening berhasil diblokir sebagai bagian dari upaya memutus aliran dana hasil kejahatan.

Upaya tersebut juga berdampak pada penyelamatan dana masyarakat, dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Selain itu, IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Seiring masih maraknya aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada penawaran melalui pesan pribadi atau tautan yang tidak jelas, serta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP dan kata sandi.

Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui kanal pengaduan resmi, guna mempercepat penanganan dan meminimalkan potensi kerugian yang lebih besar.

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital yang semakin dinamis.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya pelindungan konsumen agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, serta penagihan yang meresahkan.

Dengan penguatan sinergi dan peningkatan literasi masyarakat, diharapkan ruang gerak pelaku kejahatan keuangan dapat semakin dipersempit, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red/Adv)

+ posts
BACA JUGA  Balap Liar Tak Kunjung Reda, Diperlukan Langkah Hukum yang Lebih Konsisten di Palangka Raya
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights