JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dalam memperkuat digitalisasi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah melalui penerbitan regulasi penyelenggaraan teknologi informasi.
Regulasi tersebut tertuang dalam POJK Nomor 34 Tahun 2025 dan PADK Nomor 43/PADK.03/2025 yang mengatur tata kelola, arsitektur, serta manajemen risiko teknologi informasi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027 yang berfokus pada penguatan fondasi digital industri.
OJK menilai penguatan pengamanan informasi dan perlindungan data pribadi menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPR Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa regulasi ini mendorong kesiapan industri dalam menghadapi tantangan digital.
“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, antara lain dari aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI,” ungkap Dian, Kamis (08/01/2026).
Ketentuan tersebut mengatur peran Direksi dan Dewan Komisaris dalam pengelolaan teknologi informasi, termasuk tanggung jawab pengawasan dan pengambilan keputusan.
Selain itu, regulasi mengatur arsitektur teknologi informasi bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital.
Manajemen risiko teknologi informasi diperkuat melalui pengamanan informasi, kerja sama dengan penyedia jasa TI, serta kepemilikan Rencana Pemulihan Bencana.
Penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia menjadi kewajiban untuk menjaga keberlangsungan layanan.
Dian menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah dalam pengembangan teknologi informasi.
“Seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah,” tandas Dian. (Red/Adv)












