DPRD Kalteng Ingatkan Pentingnya Kepastian Batas Desa untuk Dukung Pembangunan dan Investasi

  • Bagikan
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng mengingatkan pemprov agar lebih serius mempercepat penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes), mengingat kepastian batas wilayah menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan, pelayanan publik, serta iklim investasi di daerah.

Data menunjukkan, dari total 1.432 desa yang ada di Kalteng, baru 64 desa yang telah menuntaskan proses penegasan tapal batas hingga memiliki kekuatan hukum.

Kondisi ini dinilai masih jauh dari ideal dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan administratif di tingkat desa.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyampaikan bahwa lambannya penyelesaian batas desa perlu segera direspons dengan langkah konkret dan terkoordinasi.

Ia menilai, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah sebagai leading sector harus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah serta pemerintah kabupaten dan kota.

BACA JUGA  DPRD Kalteng Siapkan Payung Hukum Kearsipan untuk Tingkatkan Transparansi dan Layanan Publik

“Jumlah desa yang sudah selesai penegasan batasnya masih sangat sedikit. Ini harus menjadi perhatian bersama, karena menyangkut banyak kepentingan masyarakat di desa,” kata Purdiono, belum lama ini.

Menurutnya, kejelasan batas wilayah sangat menentukan dalam penyusunan rencana pembangunan desa, pengelolaan aset, hingga pelaksanaan program pemerintah yang berbasis wilayah.

Tanpa batas yang pasti, potensi tumpang tindih program dan sengketa wilayah dinilai akan terus ada.

Selain itu, Purdiono menambahkan bahwa kepastian batas desa juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modal di daerah, khususnya di sektor perkebunan, pertanian, dan usaha berbasis sumber daya alam yang banyak berada di wilayah pedesaan.

Ia menegaskan, DPRD Kalteng akan terus mendorong percepatan PPBDes melalui fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran, agar pada tahun 2026 terdapat peningkatan signifikan jumlah desa yang dapat ditetapkan batas wilayahnya secara hukum.

BACA JUGA  Junaidi Dorong Perangkat Daerah Tingkatkan Kepatuhan Pengelolaan Anggaran

“Kita ingin ada komitmen kuat dan target yang jelas, sehingga setiap tahun ada peningkatan jumlah desa yang tuntas penegasan batasnya,” tegasnya.

Purdiono berharap, dengan dukungan anggaran yang memadai, pemanfaatan data pemetaan yang akurat, serta sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, persoalan batas desa di Kalteng dapat diselesaikan secara bertahap demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan pembangunan yang berkeadilan. (*)

+ posts
  • Bagikan
.