PALANGKA RAYA – Persoalan sengketa lahan dan konflik pertanahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menjadi perhatian serius DPRD setempat.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, menegaskan perlunya langkah tegas dan sistematis dari pemerintah daerah untuk menuntaskan berbagai persoalan agraria yang selama ini membelit masyarakat.
“Masalah sengketa lahan tidak bisa dibiarkan berlarut. Harus ada solusi konkret dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, agar konflik tidak terus berulang,” tegas Lohing di Palangka Raya, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, konflik lahan di Kalteng kerap melibatkan berbagai pihak, mulai dari antarwarga hingga antara masyarakat dan perusahaan. Situasi ini sering kali menimbulkan keresahan sosial, bahkan menghambat investasi dan pembangunan daerah.
Untuk menekan persoalan tersebut, DPRD Kalteng bersama pemerintah daerah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelesaian dan pencegahan konflik di masa mendatang.
“Dengan Raperda ini, kami ingin memastikan semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, memiliki kepastian hukum dalam kepemilikan dan pengelolaan lahan,” ujarnya.
Lohing juga menyoroti praktik mafia tanah yang masih marak dan memperparah situasi di lapangan.
Ia menilai perlunya sinergi antarinstansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah, agar tindakan tegas dapat dilakukan terhadap pelaku pelanggaran.
“Harus ada pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban karena lemahnya sistem,” ungkapnya.
Selain penyelesaian hukum, Lohing menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pengelolaan lahan.
Ia berharap masyarakat lebih memahami prosedur legal agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pencegahan juga penting. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat bisa terhindar dari konflik dan manipulasi,” tambahnya.
Politikus PDI Perjuangan itu meyakini, keberadaan Raperda ini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola agraria di Kalteng. Diharapkannya proses pembahasan dapat segera rampung dan disahkan dalam waktu dekat.
“Kalau persoalan agraria bisa tertangani dengan baik, maka iklim investasi akan meningkat, pembangunan berjalan lancar, dan kesejahteraan masyarakat ikut terangkat,” tutup Lohing. (*)


 
 
									








