Dewan Ini Minta Perusahaan Sawit di Barito Utara Penuhi Kewajiban Plasma 20 Persen

  • Bagikan
Anggota DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan.

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Dia mengatakan, perusahaan wajib memberikan manfaat nyata bagi warga, bukan hanya mengambil hasil dari daerah.

“Sesuai ketentuan, perusahaan wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan kebun inti. Hal ini penting agar masyarakat sekitar juga merasakan manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan,” ujar Parmana Setiawan, belum lama ini.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, perusahaan dengan luas lahan 250 hektare atau lebih memiliki kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sedikitnya 20 persen dari total luas lahannya.

“Kewajiban tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hal ini,” tegasnya.

Selain kewajiban pembangunan kebun plasma, Parmana juga mengingatkan agar setiap perusahaan sawit di Barito Utara menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) secara rutin dan berkelanjutan, khususnya untuk masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka.

Menurutnya, CSR tidak hanya sebatas formalitas, tetapi bentuk komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan di daerah. (red/adv)​

+ posts
BACA JUGA  OJK dan Kejaksaan Tingkatkan Koordinasi Penanganan Kejahatan Keuangan
  • Bagikan
.