MUARA TEWEH – Jajaran Polres Barito Utara kembali melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial HC (35) di kawasan Jalan Cor/Semen RT 02 B, Bukit Belakang SMP III Muara Teweh, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas yang diduga terkait transaksi sabu.
Mendapat laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati HC berada di area yang dicurigai.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua warga sekitar, HR (34) dan EM (32). Dari tubuh pelaku, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil serta satu pipet kaca.
Selanjutnya, petugas memeriksa sepeda motor yang digunakan HC, dan mendapati lima paket sabu di dalam bagasi serta satu paket lain di sekitar motor tersebut.
Total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah tujuh paket dengan berat 3,43 gram brutto. Selain itu, polisi juga menyita plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit handphone, satu pipet kaca, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kasubsipenmas SiHumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra, mewakili Kapolres AKBP Singgih Febiyanto, menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini.
“Informasi dari warga sangat berarti bagi kami. Penindakan ini menunjukkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian mampu mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.
HC beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat. (*)












