DPRD Kalteng Dorong Konsistensi Penganggaran Sharing Pajak untuk Tingkatkan PAD

  • Bagikan
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng mendorong konsistensi penganggaran skema bagi hasil (sharing) pajak antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar pengelolaan pendapatan daerah semakin optimal.

Sinergi antarpemerintah dinilai menjadi fondasi penting bagi kelancaran kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan di daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyampaikan bahwa mekanisme bagi hasil tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Aturan ini mengamanatkan agar sebagian penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dialokasikan kembali untuk mendukung biaya operasional pelayanan pendapatan.

“Bapenda Provinsi tidak bisa berdiri sendiri. UPT di kabupaten dan kota membutuhkan dukungan melalui kerja sama yang kuat. Ada kewajiban penganggaran sharing dari PKB dan BBNKB yang harus dilaksanakan sesuai regulasi,” kata Purdiono usai rapat dengar pendapat bersama Bapenda Kalteng di ruang Komisi I DPRD, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, besaran alokasi sharing tersebut berkisar antara 2,5 persen hingga 10 persen, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kepastian penganggaran akan memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan operasional dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Kalteng berencana melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan.

Langkah ini juga bertujuan untuk menyerap masukan dari pemerintah daerah terkait kendala yang dihadapi di lapangan.

“Kami ingin memastikan bahwa amanat undang-undang ini benar-benar dilaksanakan. Jika pengelolaan pendapatan berjalan tertib, maka PAD akan semakin kuat dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.

Selain aspek regulasi, Purdiono juga menyoroti kebutuhan sarana pendukung, termasuk pengadaan mobil Samsat Keliling.

Fasilitas tersebut dinilai mampu memperluas jangkauan pelayanan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Beberapa OPD mengusulkan pengadaan mobil Samsat Keliling agar pelayanan bisa menjangkau wilayah yang lebih luas dan berdampak pada peningkatan penerimaan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa potensi PAD juga dapat digali dari sektor lain seperti Pajak Air Permukaan dan Pajak Bumi dan Bangunan.

Namun, seluruh upaya optimalisasi tersebut harus dibarengi dengan dukungan sarana operasional yang memadai dan perencanaan anggaran yang realistis.

“Target peningkatan PAD harus sejalan dengan kesiapan fasilitas dan dukungan biaya operasional. Keseimbangan ini penting agar kebijakan dapat berjalan efektif,” tutup Purdiono. (*)

+ posts
BACA JUGA  OJK dan Kejaksaan Tingkatkan Koordinasi Penanganan Kejahatan Keuangan
  • Bagikan
.