
PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, mengingatkan Pemprov setempat agar segera memproses penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif menyusul akan berakhirnya masa tugas pejabat yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt).
Saat ini jabatan Sekda Kalteng masih diemban Leonard S Ampung sebagai Plt, sementara dalam waktu dekat yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun.
Menurut Purdiono, kondisi tersebut perlu disikapi dengan langkah antisipatif agar tidak terjadi kekosongan maupun perpanjangan status Plt dalam waktu yang terlalu lama.
“Memang kewenangan penetapan ada pada gubernur, tetapi kami dari DPRD sebagai mitra pemerintah daerah mengingatkan agar prosesnya jangan sampai terlambat, apalagi Pak Leo akan segera purna tugas,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Ia menilai, posisi Sekda memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan daerah, mulai dari mengoordinasikan perangkat daerah, mengawal perencanaan dan penganggaran, hingga memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai kebijakan kepala daerah.
Oleh Karena itu, keberadaan pejabat definitif dinilai penting untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan.
Purdiono juga mendorong agar seluruh tahapan, termasuk persiapan administrasi dan mekanisme seleksi, dapat dilakukan lebih awal sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, ketika masa jabatan Plt berakhir, jabatan Sekda dapat langsung diisi pejabat definitif tanpa mengganggu kinerja organisasi.
Ia mengakui bahwa di lingkungan Pemprov Kalteng terdapat sejumlah pejabat yang memiliki kapasitas dan pengalaman memadai untuk menduduki jabatan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa penentuan akhir tetap menjadi kewenangan gubernur dengan mempertimbangkan aspek kompetensi, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi.
“Harapan kami, siapapun yang nantinya dipercaya menjabat sekda bisa membangun komunikasi yang baik dengan DPRD dan bersama-sama mengawal program pembangunan demi kepentingan masyarakat Kalteng,” pungkasnya. (*)











