Anggota DPRD Kalteng Ingatkan Dampak Sosial Penertiban Tambang Emas bagi Masyarakat

  • Bagikan
Anggota DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh.

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh, menyoroti kebijakan penertiban aktivitas pertambangan emas yang belakangan menjadi perhatian di sejumlah daerah.

Ia mengingatkan agar langkah penertiban yang dilakukan pemerintah juga mempertimbangkan dampak sosial terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Menurut Faridawaty, banyak warga di daerah yang selama ini bekerja sebagai penambang rakyat karena terbatasnya pilihan lapangan pekerjaan.

Oleh sebab itu, kebijakan penertiban tanpa disertai solusi alternatif berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

“Masyarakat mau makan apa kalau mata pencaharian mereka diputus begitu saja? Mendapatkan pekerjaan di zaman sekarang sudah sangat susah, apalagi bagi mereka yang hanya memiliki keterampilan di bidang pertambangan,” ujarnya belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu menyeimbangkan antara upaya penegakan aturan dengan perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kebijakan yang diambil tidak boleh mengabaikan kondisi ekonomi warga yang terdampak langsung.

Faridawaty juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan yang dirasakan masyarakat antara pertambangan rakyat dan perusahaan tambang berskala besar.

Kondisi tersebut, kata dia, kerap menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Ia mencontohkan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang tetap menjalankan aktivitas penambangan serta pengolahan bijih tembaga, emas, dan perak.

“Kenapa PTFI bisa beroperasi dengan baik, tapi pertambangan masyarakat justru dihadang dengan penertiban yang keras tanpa solusi? Pemerintah harus bersikap adil dalam hal ini,” tegasnya.

Selain itu, Ketua DPW Nasdem Kalteng tersebut juga menilai bahwa persoalan perizinan menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.

Ia mendorong agar proses perizinan bagi pertambangan rakyat dapat dipermudah sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan pekerjaannya.

“Masa izin pertambangan bagi masyarakat harus dipermudah, bukan malah dipersulit. Mereka juga butuh kepastian hukum untuk bisa bekerja dengan tenang dan legal,” katanya.

Faridawaty menilai bahwa kemudahan perizinan juga dapat menjadi langkah untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih terkontrol dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa apabila kebijakan penertiban tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat di daerah.

“Kebijakan pusat harus disesuaikan dengan kondisi daerah, dan yang terpenting adalah tidak meninggalkan rakyat di belakang. Harus ada langkah konkret untuk memberikan alternatif pekerjaan atau dukungan bagi mereka yang terdampak,” ujarnya.

Ia pun berharap Gubernur Kalteng dapat mengambil peran aktif dalam mencari solusi yang adil dan berimbang, sehingga penataan sektor pertambangan dapat berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

“Penertiban boleh dilakukan, tetapi harus disertai solusi yang jelas agar masyarakat tetap memiliki penghidupan yang layak,” pungkasnya. (*)

+ posts
BACA JUGA  Legislator Kalteng Bryan Iskandar Soroti Pentingnya Penguatan SDM untuk Kemajuan Daerah
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights