
PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kalteng menggelar kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi media dan wartawan di Kalteng, Sabtu (14/3/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman insan pers terhadap prinsip-prinsip HAM sekaligus mendorong penyampaian informasi yang edukatif kepada masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenham Kalteng, Kristiani Meinalita Samosir, mengatakan bahwa pemahaman mengenai HAM sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurutnya, nilai-nilai HAM harus terus disosialisasikan agar semakin dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar setiap warga negara.
“Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir. Hak tersebut harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara, pemerintah, serta seluruh elemen masyarakat,” ujar Kristiani.
Ia menilai media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang tidak hanya informatif tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait isu-isu HAM.
Melalui pemberitaan yang berkualitas, media dapat membantu meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam kegiatan tersebut, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng, Erwindy, yang hadir sebagai narasumber menekankan pentingnya peran jurnalis dalam menjaga kualitas demokrasi melalui penyajian informasi yang benar dan bertanggung jawab.
“Jurnalis ibarat oksigen bagi paru-paru demokrasi. Jika oksigennya kotor atau tersumbat, maka negara ini akan sulit bernapas,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan harus tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kalteng, Heronika Rahan, menegaskan bahwa pers nasional memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan sosial.
Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan dapat dipercaya.
Oleh karena itu, profesionalisme jurnalis harus terus dijaga agar kualitas pemberitaan tetap terjamin.
Heronika juga menambahkan bahwa dalam praktik jurnalistik, wartawan harus selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik, termasuk menghormati hak jawab serta menjaga kerahasiaan sumber informasi melalui hak tolak sebagai bagian dari perlindungan terhadap kepentingan publik. (*)











