DPRD Kalteng Soroti Minimnya Literasi, Masyarakat Diminta Cermat Gunakan Pinjol

  • Bagikan
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono.

PALANGKA RAYA – Tingginya minat masyarakat terhadap layanan keuangan digital, khususnya pinjaman online (pinjol), menjadi perhatian serius kalangan legislatif.

Kemudahan akses dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan pemahaman yang memadai dari masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan apabila tidak segera diantisipasi melalui edukasi yang tepat dan menyeluruh.

Ia menyampaikan, rendahnya literasi keuangan membuat sebagian masyarakat rentan terjebak dalam layanan pinjol yang tidak jelas legalitasnya.

Padahal, risiko yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga dapat berujung pada persoalan hukum.

“Kesadaran masyarakat dalam memahami layanan keuangan digital masih perlu ditingkatkan. Jangan sampai kemudahan yang ada justru membawa dampak negatif karena kurangnya pengetahuan,” ujar Purdiono, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah memperluas edukasi mengenai ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, termasuk memahami ketentuan bunga, denda, serta mekanisme penagihan.

Ia menambahkan, praktik pinjol ilegal masih kerap ditemukan dengan modus penawaran cepat tanpa prosedur yang jelas.

Kondisi ini sering dimanfaatkan untuk menarik masyarakat yang membutuhkan dana mendesak, namun berujung pada beban utang yang tinggi.

Selain itu, Purdiono juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam mengelola keuangan pribadi.

Penggunaan pinjol harus disesuaikan dengan kebutuhan yang benar-benar mendesak dan kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.

“Jangan menggunakan pinjol untuk hal-hal konsumtif yang tidak terukur. Perlu perencanaan yang matang agar tidak terjebak dalam siklus utang,” tegasnya.

Ia berharap, sinergi antara Pemprov, OJK, serta aparat penegak hukum dapat terus diperkuat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk menindak tegas praktik pinjol ilegal.

Dengan edukasi yang lebih luas dan berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan digital, sekaligus terhindar dari risiko kerugian.

“Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan agar ekosistem keuangan digital dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

+ posts
BACA JUGA  Pertambangan Rakyat Kalteng Disorot, GMNI Dorong Tata Kelola Berkeadilan dan Ramah Lingkungan
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights