Kalteng Terapkan Kerja Fleksibel ASN, Percepat Transformasi Digital dan Hemat Energi

  • Bagikan
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng mulai mengimplementasikan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong efisiensi anggaran, penghematan energi, serta percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan.

Langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH.

Aturan ini memberikan pedoman bagi daerah dalam menyesuaikan sistem kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi orkestrasi komunikasi pemerintah secara daring, Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI terkait transformasi budaya kerja dan gerakan penghematan energi secara nasional.

Pemerintah menekankan pentingnya komunikasi publik yang terintegrasi antara pusat dan daerah agar kebijakan dapat dipahami secara menyeluruh dan dilaksanakan dengan efektif.

Selain itu, perubahan pola kerja juga diharapkan mampu membentuk budaya kerja ASN yang lebih adaptif, produktif, dan berbasis teknologi.

Melalui penerapan WFH, ASN didorong untuk memaksimalkan penggunaan sistem digital, termasuk penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), guna menjaga kinerja tetap optimal meski tidak selalu bekerja dari kantor.

Di Pemprov Kalteng, skema kerja yang diberlakukan adalah empat hari bekerja di kantor dari Senin hingga Kamis, serta satu hari WFH setiap Jumat.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 31 Tahun 2026.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi, termasuk kemungkinan penyesuaian jam kerja ASN agar lebih efektif dan efisien.

“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.

Meski demikian, Pemprov menegaskan bahwa sektor pelayanan publik tetap menjadi prioritas. ASN yang bertugas langsung melayani masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kualitas layanan.

Seluruh perangkat daerah diminta memastikan implementasi kebijakan berjalan seimbang antara efisiensi dan kinerja, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat. (adv)

+ posts
BACA JUGA  Agustiar Minta Bank Kalteng Perkuat Layanan Prima Demi Tingkatkan Kepercayaan Publik
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights