BKPSDM Palangka Raya Tunggu Keputusan Pusat Terkait 1.529 NIP PPPK

  • Bagikan
FOTO Ist.: Plt Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya Mardian Ardi.

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 1.529 usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, seluruh tahapan seleksi dan administrasi telah rampung dilaksanakan di tingkat daerah.

“Untuk tahap pertama dan kedua sudah rampung seluruhnya. Sekarang kami tinggal menunggu hasil penetapan NIP dari pemerintah pusat. Setelah itu baru akan ditetapkan oleh Wali Kota Palangka Raya,” ujar Mardian, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama mencakup tenaga kerja yang sudah tercatat di database BKN, sedangkan gelombang kedua berasal dari tenaga honorer di luar database namun telah mengabdi lebih dari dua tahun.

BACA JUGA  Junaidi Dorong Perangkat Daerah Tingkatkan Kepatuhan Pengelolaan Anggaran

Mardian menuturkan, pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk tetap memiliki kepastian kerja melalui mekanisme PPPK paruh waktu. Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi mereka yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.

“Status PPPK paruh waktu ini adalah bentuk transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertib dan profesional. Pemerintah pusat pun memberikan ruang bagi daerah untuk mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki kepastian kerja,” terangnya.

Ia menambahkan, setelah NIP diterbitkan, SK pengangkatan akan diserahkan langsung oleh Wali Kota Palangka Raya pada Januari 2026.

BACA JUGA  Dorong Konektivitas Wilayah, DPRD Kalteng Soroti Peningkatan Jalan di Gumas

Menurutnya, kejelasan status kepegawaian sangat penting agar tenaga honorer dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas.

“Kami berharap proses penetapan NIP bisa segera selesai, agar tenaga honorer yang sudah lama mengabdi bisa segera mendapatkan kepastian status,” katanya.

Mardian memastikan, Pemko Palangka Raya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat proses administrasi tersebut.

“Dengan adanya kepastian status ini, diharapkan para tenaga honorer semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tandas Mardian. (Red/Adv)

+ posts
  • Bagikan
.