OJK Tegas Terapkan Aturan, Izin PT SAV Dicabut Permanen

  • Bagikan

PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sikap tegas terhadap lembaga keuangan non-bank yang melanggar ketentuan. Terbaru, izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) resmi dicabut karena gagal memenuhi ekuitas minimum.

Menurut M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, keputusan tersebut tertuang dalam SK OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

“PT SAV telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebelumnya. Namun, hingga masa pembekuan berakhir, perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban ekuitasnya,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

BACA JUGA  DPRD Kalteng Optimalkan Pembahasan Regulasi Daerah, Dua Pansus Dibentuk Bahas Tiga Raperda

Ismail menjelaskan, OJK sudah memberikan waktu yang cukup dan ruang perbaikan bagi PT SAV, namun tidak ada penyelesaian hingga tenggat berakhir.

“Karena itu, OJK harus menegakkan aturan agar industri modal ventura berjalan sesuai prinsip kehati-hatian,” tambahnya.

Ia menegaskan, dengan dicabutnya izin tersebut, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha dan wajib menuntaskan seluruh kewajiban hukum kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait.

“Perusahaan wajib membentuk tim likuidasi dan menunjuk penanggung jawab layanan masyarakat hingga proses penyelesaian selesai,” jelasnya.

OJK juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang masih mengatasnamakan PT SAV.

BACA JUGA  BPK Tekankan Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah saat Serahkan LHP Semester II 2025 ke Pemprov Kalteng

“Setiap entitas yang telah kehilangan izin tidak boleh lagi menggunakan atribut atau nama usaha yang menyesatkan,” kata Ismail.

“Langkah ini untuk memastikan kepercayaan publik terhadap industri keuangan non-bank tetap terjaga,” tandas Ismail. (Red/Adv)

+ posts
  • Bagikan
.