
PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng terus mengupayakan percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, belum lama ini.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong bersama Wakil Ketua II M Ansyari, Wakil Ketua III Junaidi, serta pimpinan dan anggota Komisi II.
Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan izin sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat di Kalteng, yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan dalam aspek legalitas.
Salah satu fokus utama yang dibahas adalah tindak lanjut penetapan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
DPRD Kalteng menilai, keberadaan WPR menjadi instrumen penting dalam menata aktivitas pertambangan tradisional agar lebih terarah, legal, dan berada dalam pengawasan yang jelas.
Dengan adanya WPR, aktivitas penambangan rakyat diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga mampu meningkatkan pendapatan daerah serta mengurangi praktik pertambangan tanpa izin.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menegaskan pentingnya percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai tindak lanjut dari penetapan WPR tersebut.
Ia menyebut, kemudahan akses perizinan akan memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas usaha masyarakat.
“IPR harus bisa segera diterbitkan agar masyarakat penambang memiliki kepastian hukum dan dapat menjalankan aktivitasnya secara resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengelolaan WPR harus tetap mengedepankan prinsip pertambangan yang berkelanjutan, dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, pengawasan yang baik serta komitmen semua pihak sangat diperlukan agar kegiatan pertambangan rakyat tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Dengan pengelolaan yang tepat, sektor pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” tutupnya. (don)











