JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penyerahan ini dilakukan pada Senin (13/01/2025) di Kantor Kemenkop, Jakarta, oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan diterima langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Budi Arie Setiadi menegaskan, sesuai Pasal 321 UU P2SK, Kemenkop memiliki kewajiban untuk membina koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, khususnya koperasi yang menerapkan model open loop. “Kami telah melakukan sosialisasi terkait UU P2SK kepada seluruh gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di Indonesia untuk memastikan koperasi memahami dan melaksanakan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh OJK,” jelas Budi Arie.
Budi Arie juga mengimbau agar koperasi yang menjalankan kegiatan simpan pinjam segera memperbaiki tata kelola mereka. Hal ini penting karena OJK akan memperketat pengawasan dengan menggunakan metode yang lebih mendalam. “Kami mendorong koperasi untuk memperbaiki tata kelola usaha mereka karena pengawasan yang lebih intensif akan diterapkan sesuai ketentuan UU P2SK,” tambahnya.
Sementara itu, Mahendra Siregar menyampaikan, OJK akan segera memproses daftar koperasi open loop yang diserahkan oleh Kemenkop, termasuk memulai langkah-langkah administratif seperti perizinan dan pengawasan lebih lanjut. “Kami akan segera menindaklanjuti daftar koperasi ini sesuai peraturan yang berlaku dan fokus pada pengembangan serta penguatan sektor keuangan,” ujar Mahendra.
Mahendra juga menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dan Kemenkop dalam mendukung penguatan koperasi di Indonesia, termasuk melalui pelatihan, workshop, dan pembinaan lainnya. “Kami terbuka untuk memberikan pendampingan, pelatihan, dan bentuk kerja sama lainnya guna memperbaiki governance dan pengawasan koperasi,” tuturnya.
Daftar koperasi yang diserahkan kepada OJK telah disusun berdasarkan penilaian Kemenkop sesuai dengan ketentuan dalam UU P2SK. OJK akan melanjutkan proses sosialisasi publik terkait tindak lanjut yang akan diambil terhadap koperasi open loop tersebut. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Koperasi di daerah akan dilakukan untuk memastikan kelancaran perizinan dan pengawasan di tingkat lokal. (Red/*)