JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) melalui strategi penguatan regulasi dan kebijakan yang berorientasi pada stabilitas industri dan perlindungan konsumen. Upaya ini dilakukan agar sektor PPDP semakin tangguh, mampu menghadapi tantangan, serta memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kebijakan sektor PPDP pada 2025 akan berfokus pada dua strategi utama. “Pertama, penyelesaian berbagai permasalahan yang ada dengan pendekatan objektif dan tegas, tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Kedua, membangun ekosistem industri yang lebih kuat dengan memperkuat tiga pilar utama, yakni industri, asosiasi atau profesi, serta regulator,” ujarnya dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (03/02/2025).
Sebagai bagian dari agenda penguatan regulasi, OJK menargetkan penyusunan tujuh Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran OJK (SEOJK) di bidang PPDP tahun ini. “Di antara regulasi tersebut, terdapat POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK tentang Asuransi Kesehatan. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam penyusunan kebijakan ini agar regulasi yang dihasilkan semakin optimal,” kata Ogi.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Iwan Pasila, turut memaparkan Framework Pengawasan PPDP serta mendiseminasikan tiga POJK terbaru sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu:
1. POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Asuransi, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus PPDP;
2. POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun; dan
3. POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang perubahan regulasi terkait penyelenggaraan usaha perasuransian dan reasuransi, termasuk sektor syariah.
OJK mencatat bahwa selama 2023–2024 telah diterbitkan 18 POJK dan 10 SEOJK di sektor PPDP, dengan 16 di antaranya merupakan amanat UU P2SK. Dari jumlah tersebut, 12 POJK dan 5 SEOJK secara khusus diarahkan untuk memperkuat landasan hukum serta tata kelola industri perasuransian guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan ketahanan industri.
Melalui PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, OJK berharap para pelaku industri dapat memahami arah kebijakan dan regulasi yang akan diberlakukan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan memiliki referensi yang jelas dalam menyusun strategi bisnis yang selaras dengan kebijakan regulator demi mewujudkan industri yang sehat dan berkelanjutan,” pungkas Ogi. (Red/OJK)