PALANGKARAYA – Wacana penarikan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang digunakan untuk Kantor Wali Kota Palangka Raya akhirnya kandas. Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, memastikan bahwa tanah tersebut tetap digunakan oleh Pemko Palangka Raya sebagaimana mestinya.
Hal ini ia tegaskan di sela kegiatan peringatan ulang tahun Pemerintah Kota Palangka Raya ke-60 yang berlangsung bersama sejumlah pejabat daerah.
“Selama masih dipakai, tidak ada alasan untuk menarik aset itu,” ujar Agustiar, Kamis (17/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran karena fungsi aset masih sangat relevan dan dibutuhkan untuk pelayanan pemerintahan.
Agustiar menyebutkan bahwa penertiban aset adalah hal lumrah dalam birokrasi, dan tidak semua surat resmi berarti adanya konflik antarlembaga.
Sementara itu, Wali Kota Fairid Naparin mengatakan bahwa sejak awal pihaknya tidak merasa ada konflik ataupun persoalan menyangkut tanah yang digunakan oleh Pemko.
Ia menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur dan hasilnya disepakati tidak ada penarikan aset tersebut.
Fairid juga menambahkan bahwa publik tidak perlu resah terhadap surat dari gubernur pada bulan Juni lalu, karena itu adalah bentuk administratif biasa.
“Aset tetap untuk Pemko. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tandas Fairid. (Red/Adv)