Pemprov Tidak Jadi Tarik Aset, Kantor Wali Kota Aman

  • Share
FOTO Ist.: Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wagub Kalteng dan Wali Kota Palangka Raya

PALANGKARAYA – Wacana penarikan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang digunakan untuk Kantor Wali Kota Palangka Raya akhirnya kandas. Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, memastikan bahwa tanah tersebut tetap digunakan oleh Pemko Palangka Raya sebagaimana mestinya.

Hal ini ia tegaskan di sela kegiatan peringatan ulang tahun Pemerintah Kota Palangka Raya ke-60 yang berlangsung bersama sejumlah pejabat daerah.

“Selama masih dipakai, tidak ada alasan untuk menarik aset itu,” ujar Agustiar, Kamis (17/07/2025).

BACA JUGA  Lomba Duta Trantibum Tanamkan Budaya Tertib di Kalangan Pelajar

Ia menjelaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran karena fungsi aset masih sangat relevan dan dibutuhkan untuk pelayanan pemerintahan.

Agustiar menyebutkan bahwa penertiban aset adalah hal lumrah dalam birokrasi, dan tidak semua surat resmi berarti adanya konflik antarlembaga.

Sementara itu, Wali Kota Fairid Naparin mengatakan bahwa sejak awal pihaknya tidak merasa ada konflik ataupun persoalan menyangkut tanah yang digunakan oleh Pemko.

BACA JUGA  Arton Serukan Perkuat Persatuan Membangun Daerah

Ia menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur dan hasilnya disepakati tidak ada penarikan aset tersebut.

Fairid juga menambahkan bahwa publik tidak perlu resah terhadap surat dari gubernur pada bulan Juni lalu, karena itu adalah bentuk administratif biasa.

“Aset tetap untuk Pemko. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tandas Fairid. (Red/Adv)

BACA JUGA  Dewan Kalteng Ingatkan Pemda Jangan Bergantung ke Pusat, Harus Ada Gebrakan Tingkatkan PAD
Website |  + posts
  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *