PALANGKARAYA – DPRD Kota Palangka Raya mendorong agar seluruh kebijakan penataan permukiman mengutamakan aspek legalitas dan kelayakan hunian bagi masyarakat. Penekanan ini disampaikan Anggota Komisi II, Khemal Nasery, saat membahas pentingnya regulasi yang inklusif.
Menurutnya, keberadaan rumah tidak boleh berhenti pada bangunan fisik semata, tetapi juga harus menjadi tempat tinggal yang aman secara hukum dan nyaman untuk dihuni.
“Kami mendorong agar setiap regulasi yang disusun, terutama terkait penataan permukiman, dapat memberikan kepastian hukum dan akses terhadap hunian yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Senin (21/07/2025).
Khemal menyebut bahwa banyak masyarakat yang tinggal di perumahan semi-formal namun belum memiliki sertifikat atau dokumen hukum yang sah.
Ia memperingatkan bahwa situasi ini akan menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan program bantuan atau melakukan penataan kota secara menyeluruh.
Lebih jauh, ia berharap agar regulasi yang dibuat bukan hanya pro-pengembang, tetapi juga berpihak pada kepentingan warga biasa yang ingin memiliki tempat tinggal legal.
Khemal juga meminta agar dalam proses penyusunan regulasi, pemerintah menggandeng akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat terdampak untuk menciptakan kebijakan yang realistis.
Ia meyakini bahwa dengan dukungan hukum yang kuat, sektor perumahan akan menjadi pilar pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat kota.
“Regulasi yang berpihak pada rakyat adalah fondasi kota yang beradab,” tandas Khemal. (Red/Adv)