PALANGKARAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Sumadi, menekankan bahwa setiap pembangunan perumahan di wilayah kota harus sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Ia menyayangkan adanya proyek hunian yang tidak sesuai peruntukan lahan.
Sumadi menilai, lemahnya pengawasan terhadap perizinan pembangunan berpotensi menciptakan kawasan permukiman yang semrawut dan tidak tertata secara optimal.
“Pengawasan dan penanganan masalah terkait perumahan, termasuk perizinan pembangunan, merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan dengan serius,” ujarnya, Selasa (22/07/2025).
Ia mengingatkan bahwa perumahan yang dibangun tanpa mematuhi rencana tata ruang bisa menghambat jalur hijau, sistem drainase, bahkan pelayanan publik.
Menurutnya, regulasi bukan untuk membatasi pembangunan, melainkan untuk memastikan setiap pembangunan memberi manfaat dan tidak merugikan masyarakat.
Ia pun meminta pemerintah daerah bersikap tegas dalam menindak pelanggaran izin yang dilakukan oleh pihak pengembang.
Dalam pandangannya, kualitas hunian tidak hanya dilihat dari bangunan fisiknya, tetapi dari aspek legalitas dan kelayakan lingkungan.
Sumadi juga berharap keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan apabila ditemukan praktik manipulasi dokumen atau izin.
Ia menyatakan bahwa DPRD siap mendukung regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan menjaga keseimbangan tata kota.
“Jika pembangunan tidak sesuai tata ruang, maka masa depan kota yang tertata akan sulit terwujud,” tandas Sumadi. (Red/Adv)