PALANGKARAYA – Menyikapi potensi meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau tahun ini, Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan status siaga darurat karhutla. Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Peteng Karuhei I, Selasa (22/07/2025) kemarin.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Palangka Raya, Gloriana B. Aden, yang dalam pemaparannya menyebut bahwa kesiapsiagaan seluruh elemen sangat dibutuhkan untuk menekan risiko bencana.
“Pemerintah Kota Palangka Raya telah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Hutan, Lahan, dan Pekarangan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Pemilik Lahan Terhadap Bahaya Kebakaran,” ujar Gloriana, Selasa (22/07/2025) kemarin.
Menurutnya, informasi dari BMKG menunjukkan bahwa wilayah Kalimantan Tengah sudah mulai memasuki masa kering, dengan kondisi ekstrem diperkirakan akan terjadi pada Agustus mendatang.
Ia menyoroti pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya mitigasi, termasuk memastikan tidak ada lagi pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara dibakar.
Pemerintah juga mendorong pengawasan berbasis komunitas dan penggunaan teknologi pendeteksi dini sebagai bagian dari respons cepat jika terjadi kebakaran.
Praktik membakar lahan karena alasan efisiensi, menurut Gloriana, harus ditinggalkan karena berisiko tinggi dan kerap menyebabkan bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak.
“Sering kali pembakaran dilakukan tanpa pengawasan dan tidak terkendali, sehingga berpotensi menimbulkan bencana karhutla,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa status siaga darurat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sinyal bahwa semua pihak harus bersiap dalam segala aspek.
“Semoga dengan ikhtiar bersama, Kota Palangka Raya terhindar dari bencana kabut asap akibat karhutla,” tandas Gloriana. (Red/Adv)