PALANGKARAYA – Sejumlah anak binaan LPKA Kelas II Palangka Raya menerima pengurangan masa pidana setelah mengikuti program pembinaan dengan baik. Penghargaan ini diberikan dalam momen penandatanganan kerja sama antara LPKA dan BNN Kota Palangka Raya yang berlangsung Rabu (23/07/2025) kemarin.
Kegiatan ini menjadi simbol nyata bahwa perubahan perilaku positif dalam lembaga pembinaan mendapat perhatian dan apresiasi dari pemerintah.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini yang turut hadir menegaskan bahwa kolaborasi lembaga merupakan langkah penting dalam menguatkan proses pemulihan anak binaan dari ancaman narkotika.
“Ini merupakan langkah strategis dalam mendukung program rehabilitasi dan pembinaan yang holistik bagi anak binaan. Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk menjamin masa depan mereka terbebas dari ancaman narkoba,” ujarnya, Rabu (23/07/2025) kemarin.
Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Suwarto menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar bentuk pengurangan hukuman, tetapi juga sebagai wujud penghargaan atas perubahan sikap dan kedisiplinan anak.
Ia menjelaskan bahwa program pembinaan yang dilaksanakan selalu disertai dengan pendekatan psikologis, edukatif, dan religius agar mampu mengubah pola pikir anak menjadi lebih positif.
“Dengan dukungan dari BNN dan pemerintah kota, kami berharap program pembinaan yang kami jalankan dapat semakin kuat dan memberi dampak nyata bagi anak-anak yang kami bina,” jelas Suwarto.
Penandatanganan kerja sama ini sendiri bertujuan untuk membangun mekanisme pengawasan, edukasi, dan rehabilitasi narkotika di lingkungan lembaga pembinaan.
Pemerintah berharap langkah ini bisa menekan potensi penyalahgunaan narkoba sekaligus memberikan ruang bagi anak binaan untuk memperbaiki diri secara menyeluruh.
“Harapan kami adalah agar pembinaan berjalan seimbang antara disiplin dan kepedulian,” tandas Suwarto. (Red/Adv)