PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan optimisme bahwa penguatan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan akan berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Pernyataan ini disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam kegiatan sosialisasi bersama aparat Kepolisian dan Kejaksaan di Kalimantan Tengah, Rabu, 20 Agustus 2025.
Sejak diundangkannya UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK telah menyelesaikan 156 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan dengan status P-21 hingga Juli 2025.
“Dari jumlah itu, 130 perkara menyangkut perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan. Sebanyak 132 sudah in kracht,” beber Yuliana, Rabu (20/08/2025).
Ia menuturkan, OJK memperoleh penghargaan Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri tiga tahun berturut-turut, yaitu pada 2022, 2023, dan 2024.
“Penghargaan ini diperkuat apresiasi Jampidum Kejaksaan RI, yang mencatat hanya 10 lembaga PPNS aktif dari 28 kementerian/lembaga, termasuk OJK,” ungkapnya.
Menurut Yuliana, penyidikan OJK mengedepankan kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan melalui nota kesepahaman serta pedoman kerja bersama.
Ia menambahkan, Putusan MK Nomor 59/PUU-XX/2023 semakin menegaskan kewenangan OJK dalam penyidikan sehingga memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
Sosialisasi kali ini juga dimaksudkan untuk memperkuat komunikasi dan menyamakan persepsi antar lembaga hukum terkait penyidikan kasus yang semakin kompleks.
“Penguatan penyidikan ini menjadi fondasi penting dalam menjaga sistem keuangan tetap tangguh menghadapi tantangan global,” tandas Yuliana. (Red/OJK)