PALANGKARAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) menegaskan klarifikasi atas pemberitaan dugaan bunuh diri mahasiswa berinisial PV (23) asal Kabupaten Murung Raya. Hasil pengecekan internal memastikan almarhum tidak mengalami tekanan akademik.
“Proses pembelajaran, penilaian, dan bimbingan di UPR dilaksanakan sesuai pedoman akademik yang berlaku, dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta etika pendidikan,” jelas Dr. Kiki Kristanto, SH,MH bagian hukum dan Humas UPR, belum lama ini.
Ia menegaskan PV tidak sedang dalam bimbingan skripsi karena belum pernah mengajukan judul pada Program Studi PJKR FKIP UPR.
“Dengan demikian, tidak benar jika disebutkan almarhum mengalami tekanan akademik terkait bimbingan skripsi,” imbuhnya.
Mengenai isu dosen asal Murung Raya yang disebut mempersulit mahasiswa, UPR memastikan kabar itu keliru.
Menurut Kiki, tidak ada dosen PJKR FKIP UPR yang berasal dari Murung Raya. Selain itu, tanpa pengajuan judul, tidak mungkin ada SK pembimbing yang diterbitkan.
Ia menambahkan, secara akademik PV merupakan mahasiswa berprestasi dengan IPK 3,43. Kampus juga menyediakan layanan psikolog gratis untuk mendukung kesehatan mental mahasiswa.
UPR menegaskan bahwa kewenangan penentuan penyebab kematian berada di tangan kepolisian, bukan pihak kampus.
“Universitas Palangka Raya turut berduka cita dan prihatin atas peristiwa ini. Kami berharap semua pihak dapat memahami konteks sebenarnya dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.
“Semoga informasi yang benar bisa menenangkan semua pihak,” tandas Kiki. (Red/Adv)