DPRD dan Pemkot Bahas Raperda Kota Sehat serta Penanganan Kemiskinan

  • Share
FOTO Ist.: Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyangkut kepentingan masyarakat luas resmi dibahas dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, belum lama ini.

Agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban gabungan fraksi DPRD atas pendapat Wali Kota Palangka Raya mengenai Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat dan Raperda Penanganan Kemiskinan.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, hadir mewakili Wali Kota untuk menyampaikan pidato pengantar.

BACA JUGA  DPRD Kalteng Siap Serap Aspirasi Lewat Reses Awal November

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan DPRD dalam melahirkan produk hukum yang mendukung pembangunan daerah.

“Terutama sinergitas dan kolaborasi dalam menciptakan regulasi atau peraturan daerah, maupun berbagai produk hukum yang berimplikasi mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Zaini berharap, kedua raperda yang dibahas segera ditetapkan sehingga dapat menjadi landasan pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

BACA JUGA  Pemkab Barito Utara Waspada, Efisiensi Jadi Jalan Keluar Hadapi Krisis Fiskal 2026

Selain membahas dua raperda tersebut, rapat paripurna juga mengagendakan pembacaan keputusan DPRD tentang penunjukan Bapemperda.

Bapemperda nantinya diberi tugas membahas dua raperda inisiatif DPRD Palangka Raya Tahun 2025.

Keputusan ini dinilai strategis karena menjadi langkah awal dalam proses pembentukan kebijakan yang sesuai kebutuhan daerah.

“Kami berharap regulasi ini bisa segera diterapkan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat,” tandas Zaini. (Red/Adv)

BACA JUGA  Riduan Pastikan Sinergi Kuat Dukung Program Kesehatan Daerah
Website |  + posts
  • Share