JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat pengawasan laporan keuangan sektor perbankan melalui implementasi Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR). Langkah ini dilakukan guna meningkatkan transparansi serta mencegah praktik window dressing dalam pelaporan keuangan.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam Forum Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC) di Jakarta, Senin (03/03/2025), menegaskan bahwa OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur integritas pelaporan keuangan bank melalui penguatan pengendalian internal.
ICoFR sendiri, menurut World Bank, merupakan sistem yang dirancang untuk mendeteksi dan mencegah risiko kesalahan dalam laporan keuangan melalui identifikasi risiko dalam proses bisnis.
Sophia menambahkan bahwa OJK terus meningkatkan sinergi dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi guna memastikan penerapan ICoFR berjalan optimal dan meningkatkan kepercayaan stakeholder di sektor jasa keuangan.
Forum ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari BI, LPS, Kemenkeu, serta profesional di bidang GRC. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju Risk & Governance Summit (RGS) 2025. (Red/OJK)