PALANGKA RAYA – Rapat koordinasi terkait masalah pertanahan digelar Pemerintah Kota Palangka Raya di ruang Peteng Karuhei I, Jumat (10/1/2025).
Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, memimpin langsung rapat tersebut dan meminta seluruh aparatur pemerintah, mulai dari kecamatan hingga kelurahan, untuk aktif membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah.
“Kami ingin seluruh masyarakat Kota Palangka Raya memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Sertifikat tanah adalah jawabannya,” ungkap Akhmad Husain dalam arahannya.
Ia menilai, masih banyak warga yang belum memahami pentingnya sertifikat tanah sebagai dokumen legal yang melindungi hak kepemilikan atas lahan, sehingga rentan terhadap konflik pertanahan.
“Jangan sampai tanah yang sudah dikelola turun-temurun justru bermasalah karena tidak bersertifikat,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menginstruksikan para camat dan lurah untuk tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga terlibat langsung dalam proses pendampingan warga.
“Jangan biarkan masyarakat kebingungan dalam mengurus sertifikat. Bantu mereka dari awal hingga selesai,” ucapnya.
Selain dari unsur pemerintah, Husain juga berharap tokoh agama dan masyarakat bisa diajak berperan aktif dalam menyebarluaskan pentingnya dokumen kepemilikan tanah ini.
“Dengan pendekatan yang komunikatif dan mengedepankan kepercayaan, kita bisa menjangkau masyarakat lebih luas,” imbuhnya.
Ia menyebut bahwa Pemko Palangka Raya akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor demi mempercepat kepemilikan sertifikat tanah secara merata di wilayah kota.
“Kami berharap dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan tanah miliknya,” tandas Akhmad. (Red/Adv)