PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan kemudahan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Layanan ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka secara legal.
Layanan pembuatan NIB tersedia di kantor DPKUKMP Kota Palangka Raya setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Untuk mendapatkan NIB, pelaku UMKM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta foto kegiatan usaha. Selain itu, calon pelaku usaha harus menyertakan nomor telepon dan alamat email yang aktif.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM perorangan yang memiliki NIB. NIB ini sangat penting karena menjadi identitas bagi pelaku usaha dan memudahkan akses ke berbagai layanan pemerintah, termasuk permodalan,” jelas Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, Jumat (10/1/2025).
Menurutnya, NIB bukan hanya sebagai identitas usaha, tetapi juga menjadi syarat untuk memperoleh izin usaha lainnya, yang memastikan usaha dapat berjalan dengan legalitas yang jelas.
Pelaku UMKM yang belum memiliki NIB dapat langsung mendatangi kantor DPKUKMP Kota Palangka Raya untuk mendapatkan bantuan dari petugas yang siap membantu proses pembuatan NIB.
“Kami berharap dengan kemudahan dalam pembuatan NIB ini, dapat mempercepat pertumbuhan UMKM dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” tandas Samsul Rizal. (Red/Adv)